TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEHUTANAN
Dosen Pengasuh
:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
SYAMSINAR
161201019
HUT 3 A
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
2017
KEBIJAKAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
A. Pengertian Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan Perundang-
undangan
Kebijakan adalah ketentuan yang dibuat oleh
pemerintah sebagai administrasi negara. Cabang-cabang pemerintahan yang lain
tidak berwenang membuat peraturan kebijakan. Presiden sebagai kepala negara
tidak dapat membuat peraturan kebijakan.Kewenangan Presiden membuat peraturan
kebijakan adalah dalam kedudukan sebagai badan atau pejabat administrasi
negara, bukan sebagai kepala negara.
Peraturan perundangan adalah sebuah peraturan
dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta
di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang
telah sebelumnya.
Ruang lingkup peraturan perundang-undangan
telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan mengenai jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; serta Peraturan
Daerah.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana
untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957
tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU
tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya di
Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat
menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi
mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas
politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah
untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
B. Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan
dan Peraturan Perundang-undangan
Persamaan kebijakan dan peraturan perundangan adalah keduanya merupakan
ketetapan yang di tetapkan oleh orang yang berwenang. Perbedaanya adalah kebijakan adalah Ketetapan
atau langkah atau tindakan yang telah disetujui / digariskan tapi tidak harus
dijadikan sbg suatu peraturan. Sedangkan Peraturan perundangan adalah kebijakan yang disetujui dan
ditetapkan dalam bentuk peraturan. Menurut Pasal 1 angka 2 UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut
buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly
Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat
membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek
hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan
yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat
mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret
dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking)
ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut
dengan istilah putusan. Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga
bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan
istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly
istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:
1. Istilah
“peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang
menghasilkan peraturan (regels).
2. Istilah
“keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan
atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3. Istilah
“tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang
menghasilkan putusan (vonnis).
|
Keputusan (beschikking)
|
Peraturan (regeling)
|
|
Selalu
bersifat individual and concrete.
|
Selalu
bersifat general and abstract.
|
|
Pengujiannya
melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.
|
Pengujiannya
untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah
Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
|
|
Bersifat
sekali-selesai (enmahlig).
|
Selalu
berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
|
C. Permasalahan Dan Isu
Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
Berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang
Kawasan Hutan Provinsi Riau, saat ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan
seluas 5,5 juta hektar. Kawasan hutan yang luas itu sebagiannya dalam
kondisi open access dan menjadi arena kompetisi berbagai kepentingan
pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal maupun ilegal (Riausatu.com,
2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian status kawasan hutan untuk
mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata
kelola hutan yang baik
Identifikasi Hambatan
Pengukuhan Kawasan Hutan Di Provinsi
Riau. Berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan Hutan
Provinsi Riau, saat ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,5 juta
hektar. Kawasan hutan yang luas itu sebagiannya
dalam kondisi open access dan menjadi arena kompetisi berbagai kepentingan
pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal maupun ilegal (Riausatu.com,
2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian status kawasan hutan untuk
mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata
kelola hutan yang baik (Kartodihardjo, Nugroho, & Putro, 2011; Suwarno et
al., 2014).
Dalam banyak kasus, negara begitu saja mengingkari legitimasi sistem hak
kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan dan sumber daya alam lain berbasis
tanah, sehingga negara menetapkan hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana
produksi tersebut. Penduduk yang bermukim di hutan atau petani yang bergantung
pada hutan lebih dirugikan ketimbang diuntungkan oleh penguasaan sentra listis
negara atas hutan cadangan atau perkebunan hutan (Blaikie, 1985 dalam Peluso,
2006). “Hilangnya otonomi relatif dan akses mereka pada hutan menjadi sangat
parah manakala negara menggunakan penguasaannya untuk memonopoli eksploitasi
sumber daya” (Peluso, 2006). Prosedur pengukuhan kawasan hutan “jalan pintas“,
dengan menapikkan fakta keberadaan masyarakat yang sudah ada secara
turun-temurun dan memiliki ketergantungan hidup yang tinggi terhadap hutan,
jelas sangat berpotensi memendam konflik laten dan massif. Hasil identifikasi desa di dalam dan sekitar
hutan tahun 2009 oleh Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh
data desa hutan berjumlah 70.429 buah di
seluruh wilayah Indonesia, sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah desa
(Dephut & BPS, 2009). Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti itu harus
dipandang sebagai cara sementara dalam situasi darurat. Namun sayangnya setelah situasinya berubah
pemerintah belum pernah melakukan perubahan kebijakan yang mendasar terkait
penetapan kawasan hutan. Di Provinsi Riau, fakta ini dapat dilihat dari
kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan oleh Departemen/ Kementerian
Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00 ha, namun setelah
diperbaharui pada tahun 2012
menjadi 9.036.835,00 ha seperti
pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama kurun waktu 37 tahun
(1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan penggunaan lain seluas
1.714.431,73 ha.
D. Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan” terdiri atas :
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia
dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Merupakan
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan
rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan
(beschikking). Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan
MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD
1945 dan di atas Undang-Undang.
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan
DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden
yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya,
dan begitu pula sebaliknya.
e. Peraturan
Presiden (PP)
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
f. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut
asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah
otonom dan wilayah administrasi.
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama
Bupati atau Walikota.
E. Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
1. Penyusunan Agenda
Agenda
setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang
disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. 2.Formulasi
kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas
oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian
dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerint
Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan” terdiri atas :
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia
dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Merupakan
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan
rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan
(beschikking). Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan
MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD
1945 dan di atas Undang-Undang.
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan
DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden
yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya,
dan begitu pula sebaliknya.
e. Peraturan
Presiden (PP)
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
f. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut
asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah
otonom dan wilayah administrasi.
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama
Bupati atau Walikota.
E. Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
1. Penyusunan Agenda
Agenda
setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang
disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. 2.Formulasi
kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas
oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian
dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerint
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang
menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi,
implementasi dan dampak.
F. Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan Di Indonesia
Maka dengan mengacu pada
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan
hutan. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut
Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, Untuk mendukung
peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang
pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis
dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang
mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka
dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak
Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan.
DAFTAR PUSTAKA
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.html Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 10.06.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 14.13.
http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan.html Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 14.30.
http://fkkehutananmasyarakat.wordpress.com/ Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 16.00.
Suwarno, E dan Wahib, A.
2017. Identifikasi Hambatan Pengukuhan Kawasan Hutan Di Provinsi Riau. Jurnal
Analisis Kebijakan Kehutanan. Jakarta. Vol 14 (1) : 17-30.
Akmal. 2011. Dinamika
Kebijakan Publik. www.dinamikakebijakanpublik.blogspot.co.id. Jakarta diakses pada
tanggal 03 November 2017 pada pukul 16.00.
Komentar
Posting Komentar